118 Tempat Usaha di Tasik Ditutup Gegara Bandel Langgar Jam Operasional

Pihaknya mengubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:26 WIB
118 Tempat Usaha di Tasik Ditutup Gegara Bandel Langgar Jam Operasional
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

SuaraJabar.id - Tercatat sebanyak 118 tempat usaha di Kota Tasikmalaya ditutup sementara akibat melanggar jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi ini.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, jumlah itu tercatat hingga pertengahan Januari 2021.

Di luar jumlah itu, terdapat tempat atau pelaku usaha yang ikut melanggar namun diberikan sanksi secara tertulis. Sementera mereka yang ditutup sementara karena tetap membandel.

Pihaknya mengubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Gara-gara Iseng, Remaja Ini Tewas Tertimpa Tembok WC

Setelah itu jam operasional dilonggarkan kembali hingga pukul 22.00 WIB, dan terakhir berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, Nomor: 360/SE-771. BPBD/2021 diturunkan kembali menjadi pukul 19.00 WIB seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi dalam sepekan PPKM di Kota Tasik, kami juga sekaligus menyosialisasikan jam operasional yang baru yakni pukul 19.00 WIB," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).

Didominasi Pelanggar Tak Bermasker 

Di samping itu, dinasnya mencatat selama pandemi ini sudah ada sekitar 5.383 pelanggar protokol kesehatan, yang rata-rata didominasi oleh orang-orang yang tidak memakai masker.

"Jumlah pelanggaran tidak pakai masker itu sebanyak 5.383 orang," ujar Yogi.

Baca Juga:Kisah Dadih Leo: Bosan Keluar Masuk Penjara, Insaf dan jadi Kepala Desa

Para pelanggar rata-rata beralasan lupa dan ada dalam perjalanan dekat sehingga tidak mengenakan masker. Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran.

"Ya kita berikan sanksi baik sanksi sosial atau denda," ucapnya.

Terkait denda, pihaknya menerapkan sanksi sebesar Rp50.000 kepada pelanggar. Setidaknya ada 332 pelanggar prokes yang memilih sanksi denda ketimbang sanksi sosial yakni menyapu jalanan atau taman.

"Ya mungkin karena malu dikasih sanksi sosial sehingga memilih sanksi denda. Namun, ada juga yang memilih sanksi sosial karena tidak bawa uang atau tidak mau ribet bayar ke ATM karena jaraknya jauh atau harus mengantre di bank. Kami tidak menerima titipan sanksi denda karena khawatir adanya fitnah," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak