Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. (Antara)
Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK
Alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.
Iwan Supriyatna
Senin, 18 Januari 2021 | 08:02 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo Telepon Mentan Amran Malam-malam, Tanya Harga Pangan Ketimbang Saham
23 Maret 2025 | 15:30 WIB WIBREKOMENDASI
Sediakan Lingkungan Nyaman bagi Pasien Anak, Yakult Indonesia Resmikan Taman Bermain di RSUD Sekarwangi Sukabumi
07 Februari 2025 | 17:33 WIB WIBTerkini