Lebih lanjut, Poengky mengklaim Kompolnas memberikan pertimbangan terkait calon Kapolri merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Prestasi, integritas dan track record, disebutnya menjadi fokus utama di samping masa pensiunnya.
“Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik,” kata dia.