Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban

Pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI mili

Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 Januari 2021 | 11:31 WIB
Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
ILUSTRASI. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara seusai memeriksa barang bukti mobil polisi dan laskar FPI. (Suara.com/Arga)

Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ajukan Gugatan

Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

Baca Juga:Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak