Baby Lobster asal Ujung Genteng Senilai Rp14,3 M Gagal Diseludupkan

"Saat kami lakukan penggledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam sterofoam yang berisi 56.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Januari 2021 | 16:53 WIB
Baby Lobster asal Ujung Genteng  Senilai Rp14,3 M Gagal Diseludupkan
ILUSTRASI Baby Lobster. [dok KKP]

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berinisial AA (33) warga Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, di depan petugas tersangka AA mengaku telah melakukan aksi penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara ini sebanyak 4 kali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Saya sudah 4 kali melakukan distribusi baby lobster ini ke beberapa wilayah Jatibening Jakarta,” katanya.

Baca Juga:Korban Mengaku Sempat Dengar Suara seperti Ledakan Bom

Kontributor : Abdul Rohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak