SuaraJabar.id - Sebuah mesin pompa riol peninggalan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1937 di Cirebon raib.
Mesin pompa riol itu termasuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi oleh Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.
Pemerhati Sejarah Kota Cirebon, Jajat Sudrajat mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian raibnya mesin pompa Riol Ade Irma Suryani (pusat pompa drainase dan air limbah) yang semula tersimpan di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon itu.
"Ini sangat memprihatinkan, salah satu benda cagar budaya yang dimiliki Kota Cirebon hilang, padahal benda tersebut dilindungi oleh surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 19 tahun 2001," kata Jajat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Sempat Flu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Positif Covid-19
Selain terdaftar pada SK Walikota, lanjut Jajat, mesin pompa riol juga tercatat dalam registrasi nasional tanggal 18 Juni 2014.
"Benda ini juga tercatat dalam registrasi nasional tanggal 18 juni 2014 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, dan sekarang hilang, siapa oknum di balik hilangnya pompa riol ini, saya tidak tahu coba tanyakan dengan dinas terkait," jelasnya.
Konon, kata dia, pompa riol yang berada tepat di Jalan Yos Sudarso adalah benda langka yang hanya dimiliki oleh 3 negara yaitu Amsterdam, Swiss, dan Kota Cirebon.
"Ini sungguh sangat memprihatinkan bagi saya orang Cirebon benda tersebut hilang, kalaupun jika diperbaiki bangunan dari keberadaan pompa ini dari bentuk aslinya harus konsultasi pada Balai Kelestarian Cagar Budaya," ujarnya.
Masih dikatakannya, dari sumber berkompeten mesin pompa riol masih dijumpai tahun 2018, kemungkinannya benda tersebut hilang di tahun 2019 sampai awal tahun 2020.
Baca Juga:Dianggap Pahlawan, Ribuan Nakes Kota Cirebon Diganjar Penghargaan
"Dalam registrasi nasional 18 Juni 2014 mencatat pengelola alat tersebut adalah PDAM, soal hilang dan alasannya sudah dilimpahkan ke bidang aset daerah harus melalui koordinasi dengan dinas terkait," ucapnya.
Apabila sudah dilimpahkan pada aset daerah , tambah Jajat, maka harus ada mekanisme yang harus ditempuh, tinggal bagaimana pertanggungjawaban pemerintah daerah dari hilangnya mesin pompa Riol, benda cagar budaya di Kota Cirebon yang dilindungi tersebut.