Ahmad Dani Terciduk Miliki Paket Narkoba, Terancam Bui 20 Tahun Penjara

Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat atas paket Ahmad Dani. Ketika dibuka, paket itu berisi narkoba jenis tembakau sintetis.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:26 WIB
Ahmad Dani Terciduk Miliki Paket Narkoba, Terancam Bui 20 Tahun Penjara
ILUSTRASI tembakau gorila. Di Timika Papua, Polisi menangkap Ahmad Dani karena kedapatan memiliki tembakau sintetis. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Polisi membongkar praktik peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kali ini, mereka mengamankan Ahmad Dani (18) karena kedapatan menerima kiriman barang berisi narkoba jenis tembakau sintetis.

Ahmad Dani diamankan di J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021) kemarin. Ia ditangkap Satreskoba Polres Timika, Papua.

Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat atas paket  Ahmad Dani yang merupakan warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika itu. Warga curiga paket untuk Ahmad Dani berisi narkoba.

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak ke J&T Jalan Budi Utomo Timika. Polisi mengamankan pelaku bersama paket miliknya. Ketika dibuka, benar saja paket milik pelaku berisi narkoba.

Baca Juga:Waspada! Penggunaan Ganja Dapat Mengurangi Potensi Hamil Hingga 41%

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id--jejaring media suara.com.

Baca Juga:Bawa 47 Paket Sabu, Emak-emak Pekanbaru Ditangkap di Siak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak