Ungkap Alasan Dideportasi, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah

Kristen Gray menyebut visa miliknya masih berlaku

Fitri Asta Pramesti
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:53 WIB
Ungkap Alasan Dideportasi, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah
Video pernyataan Kristen Gray usai dideportasi. (Twitter/BeardVibesss)

SuaraJabar.id - Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray, warga negara asing yang viral usai mengajak WNA ramai-ramai sambangi Bali saat pandemi, akhirnya angkat bicara soal kasusnya.

Perempuan ini mengaku tak bersalah dan memiliki visa yang masih berlaku untuk tinggal di Pulau Dewata.

Hal ini disampaikan Kristen Gray usai dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali. Videonya saat menyampaikan pernyataan beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @BeardVibesss di Twitter.

Dalam video berdurasi 55 detik tersebut, Kristen Gray yang didampingi seorang pengacara dan kekasihnya, mengatakan ia dideportasi bukan karena izin tinggalnya telah habis melainkan pernyataannya soal LGBT.

Baca Juga:Alasan Imigrasi Deportasi Bule AS Kristen Gray Usai Cuitan Viral di Medsos

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," tutur Kristen Gray dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander pada Selasa (19/1/2021).

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona, dikutp dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1)

Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.

Baca Juga:Bule Amerika Dideportasi karena Berbisnis Pakai Visa Kunjungan di Bali

Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak