Ungkap Alasan Dideportasi, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah

Kristen Gray menyebut visa miliknya masih berlaku

Fitri Asta Pramesti
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:53 WIB
Ungkap Alasan Dideportasi, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah
Video pernyataan Kristen Gray usai dideportasi. (Twitter/BeardVibesss)

Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.

Selain itu, Jamaruli juga menyebut Kristen Gray dan Saundra dideportasi akibat menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/1) malam.

Baca Juga:Alasan Imigrasi Deportasi Bule AS Kristen Gray Usai Cuitan Viral di Medsos

Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," ujarnya.

Kakanwil KemenkumHAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun twitter nya mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur bisnis," tuturnya.

Baca Juga:Bule Amerika Dideportasi karena Berbisnis Pakai Visa Kunjungan di Bali

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak