Gunawan Ditusuk Geng Motor saat Galang Dana untuk Korban Longsor Sumedang

Peristiwa bentrokan itu bermula ketika satu kelompok bermotor sedang menggalang dana di sekitar Pasar Cimanggung.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 14:49 WIB
Gunawan Ditusuk Geng Motor saat Galang Dana untuk Korban Longsor Sumedang
ILUSTRASI penikam. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Karta Gunawan (37) tewas setelah ditusuk oleh anggota kelompok bermotor ketika sedang melakukan penggalangan dana di sekitar Pasar Cimanggung untuk korban longsor Sumedang.

Polisi sendiri sudah menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah W alias Black, AR alias Tile, DS alias Komeng, dan N Alias Ute.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet menjelaskan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada subuh tadi, Rabu (20/1/2021).

"Ya pelaku W sudah dibekuk, dan saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Korban Terakhir Longsor Sumedang Ditemukan, Tim SAR Tutup Pencarian

Peristiwa bentrokan itu bermula ketika satu kelompok bermotor sedang menggalang dana di sekitar Pasar Cimanggung. Nantinya, dana terkumpul disalurkan bagi warga yang terdampak longsor.

Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.

"Kalau untuk motifnya nanti setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kita akan periksa, kita lakukan penyelidikan, terus kita lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi, kita akan lengkapi," jelas Yanto.

Diketahui saat itu W menusuk korban menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri. USai kejadian, polisi langsung melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang. Kemudian polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.

Baca Juga:BNPB Peringatkan Dusun Bojongkondang Sumenang Bisa Terjadi Longsor Susulan

Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak