SuaraJabar.id - Seorang ibu rumah tangga curhat ke sosial media sosial tentang maslah rumah tangganya dengan sang suami. Mengejutkan, ibu rumah tangga itu mengaku baru berusia 15 tahun dan dituntut untuk segera punya anak.
Ibu rumah tangga yang masih berusia remaja itu pun bingung dengan tuntutan sang suami. Pasalnya tuntutan itu bertentangan dengan saran yang diberikan oleh bidan desanya.
Bertolak belakang dengan sang suami, bidan menyuruhnya agar menunda kehamilan lantaran usianya yang masih terlampau muda.
Lewat tangkap layar yang dibagikan akun @tubirfess di Twitter, tampak jika remaja tersebut meminta saran seputar kapan sebaiknya ia punya momongan.
Baca Juga:Rumahnya Dipakai Pacar untuk Selingkuh, Curhatan Wanita Ini Tuai Simpati
"Saya ibu rumah tangga... menikah belum genap 1 tahun. Usia saya mau menginjak 15 tahun, dan umur suami 49 tahun," tulisnya.
"Suami saya pengen cepet-cepet punya momongan. Sedangkan kata bidan desa saya harus menunda dulu kehamilan karena faktor usia."

"Saya bingung, apa saya harus menurut sama suami apa bidan. Makasih buat masukan dan sarannya," tulis remaja tersebut lewat Facebook.
Di Indonesia sendiri, usia minimal pernikahan telah diatur menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Namun, masalah pernikahan usia dini masih sering terjadi.
Sejak dibagikan, warganet pun ramai mengirimkan tanggapan atas curhatan tersebut. Beberapa juga menanyakan bagaimana bisa remaja tersebut diizinkan menikah.
Baca Juga:Viral Bule di Jogja Dagang Mi Ayam, Harga Semangkok Mulai 7 Ribuan
"Usia laik hamil adalah 20-35 tahun. Kurang usia tidak disarankan karena reproduksi belum siap begitupun mental," jelas salah satu komentar.
- 1
- 2