SuaraJabar.id - Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang menghuni kawasan Pegunungan Sawal di Kabupaten Ciamis dikabarkan hampir punah.
Populasi binatang bernama latin Nycticebus Javanicus itu terus menurun akibat tingginya perburuan untuk diperjual belikan sebagai hewan peliharaan.
Padahal, Kukang Jawa adalah salah satu satwa yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang dikategorikan kritis atau terancam punah.
Selain karena banyaknya perburuan, populasi Kukang Jawa terus merosot akibat adanya alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan dan perkampungan.
Baca Juga:Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Edi Koswara, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Barat menanggapi hal tersebut.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 kami bersama Relawan Yayasan International Animal Resque Indonesia (YIARI) kami telah melepaskan kukang sebanyak 30 ekor hasil rehabilitasi IAR (International Animal Resque) sebanyak 20 ekor dan 10 hasil rehabilitasi BKSDA ke habitatnya di kawasan pegunungan sawal di blok Nasol, Darmacaang dan Pasir tamian,” kata dia.
Namun, upaya itu tidaklah cukup untuk menjadi satu jaminan keberlangsungan hidup kukang. Pasalnya, kukang yang liar pada saat ini terdesak oleh alih fungsi lahan. Karena itu, banyak sekali kukang ditemukan di perkampungan akibat tersengat listrik.
Selain itu, pelepasan kukang hasil rehabilitasi pun berdasarkan hasil Analisa, peluang hidupnya hanya 50%. Apalagi kalau fisik kuku kukang dan giginya sudah dipotong sehingga mengurangi daya tahan hidup di alam. Oleh sebab itu, populasi kukang secara data dipastikan belum bisa akurat.
Sebagai informasi, kawasan pegunungan sawal secara kefungsian terbagi menjadi 3 (tiga) kawasan yaitu, Kawasan Suaka Marga Satwa, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Rakyat.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Atap Ruang Sekolah di Ciamis Ambruk
Untuk memasuki kawasan suaka margasatwa berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru tidaklah semua orang dapat masuk ke kawasan tersebut.
- 1
- 2