Orang yang mau masuk harus memiliki izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) dari pengelola Kawasan. Izin ini hanya dapat dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter.
Pada tahun 2017, Leni Bunis salah seorang Mahasiswa Kader Konservasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tasikmalaya melakukan obeservasi terhadap keberadaan populasi kukang di kawasan pegunungan Sawal. Leni mencatat ada 216 kukang.
Menurutnya, sebagai upaya penyelamatan kukang yang ada di kawasan pegunungan sawal harus ada perhatian yang lebih intensif dari pemerintah, salah satunya keberadaan BKSDA.
Sementara itu, Ilham Purwa salah seorang kader konservasi yang juga akademisi di Universitas Galuh Ciamis mengutarakan pendapatnya.
Baca Juga:Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
“Perlu ada upaya yang berkelanjutan dalam rangka penyelamatan kukang ini. Salah satunya pengetatan izin masuk ke kawasan suaka marga satwa.”
Menurut Ilham, hingga saat ini masih banyak yang masuk ke kawasan tanpa izin yang jelas. Terbukti dari banyaknya aktivitas orang yang tertangkap camera trap.
Kamera jebakan ini merupakan jenis kamera yang dilengkapi sensor gerak dan sensor panas dan atau termal yang dapat digunakan untuk merekam keberadaan satwa liar yang ada di kawasan tertentu.
Sensor camera trap ini akan aktif jika ada objek bergerak dan atau yang memiliki suhu berbeda dengan lingkungan area cakupan sensor di kawasan suaka marga satwa dengan aktivitas yang tidak jelas.
Semakin jarangnya keberadaan populasi Kukang Jawa di kawasan pegunungan Sawal ini diungkapkan pula oleh Undang (56), salah seorang warga petani penggarap di blok Kujang.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Atap Ruang Sekolah di Ciamis Ambruk
“Kurang lebih 15 tahun ini saya menggarap lahan ini belum pernah menemukan Kukang,” jelasnya.