Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak yang Bekerja Sebagai Guru Les

Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil mengambil KJV, bocah sembilan tahun, warga Kabupaten Bandung yang menjadi korban penculikan oleh Silvia Arianti.

Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 15:57 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak yang Bekerja Sebagai Guru Les
Tersangka guru les bernama Silvia Arianti (24) ditangkap lantaran diduga melakukan penculikan terhadap anak muridnya. Dia ditangkap di Kota Medan pada Sabtu (23/1/2021). [Suara.com/Cesar]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil mengambil KJV, bocah sembilan tahun, warga Kabupaten Bandung yang menjadi korban penculikan oleh Silvia Arianti (24), guru lesnya sendiri.

Anak gadis itu, diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Medan, Sumatera, pada Sabtu (23/1/2021) kemarin. Saat ditemukan, keduanya tengah berada di sebuah kamar kecil, di tengah Kota Medan.

"Korban bersama pelaku diketahui sudah tiga Minggu di culik. Alhamdulillahnya korban ditemukan dengan selamat dan dalam keadaan sehat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Senin (25/1/2021).

Ulung mengatakan, kasus penculikan ini, terjadi pada 15 Desember 2020. Korban di jemput oleh pelaku, di rumah korban, dengan sepengetahuan orang tua korban. Antara orang tua korban dan pelaku, saling kenal. Tidak ada kecurigaan orang tua korban saat itu.

Baca Juga:Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

"Pelaku ini izin mengajak korban, untuk berbelanja baju. Mereka saling kenal, karena pelaku merupakan guru les korban. Dia sering ke rumah korban untuk mengajar," kata dia.

Hingga sore harinya, saat dihubungi pelaku terus beralasan jika ia masih jalan-jalan dengan korban. Setelah petang, keduanya pun tak kunjung pulang. Saat di hubungi, ponsel pelaku sudah dalam keadaan tidak aktif.

Keesokan harinya, belum ada kabar dari keduanya. Orang tua korban pun sempat mendatangi rumah pelaku. Namun mereka tidak mendapati pelaku serta korban. Namun mereka sempat menemui orang tua pelaku. Mereka pun tidak mendapat kabar dari anaknya itu.

Karena putus asa, orang tua korban pun akhirnya melaporkan, pelaku dan korban. Beberapa hari setelah pelaporan, diketahui pelaku menulis surat untuk orang tuanya. Ia mengaku telah membawa korban.

Pelaku juga mengabarkan jika korban dalam keadaan sehat dan selamat. Dari informasi itu, polisi pun lakukan penelusuran untuk penyelidikan.

Baca Juga:Cerita Keia yang Adopsi Bayi Berkulit Putih: Sering Dituduh Penculik

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku lari ke Medan, bersama dengan korban. Tim Satreskrim pun langsung berangkat untuk mencari jejak pelaku dan korban.

Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Hanya perlu waktu kurang dari 48 jam, keberadaan pelaku langsung diketahui. Polisi pun langsung mengepung tempat kost tempat mereka tinggal sementara dan langsung lakukan penggerebekan.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung kita amankan. Termasuk dengan korban," ucap dia.

Keduanya, langsung di boyong ke Bandung. Khusus untuk korban, ia langsung dipertemukan oleh kedua orangtuanya dan langsung diberikan pendampingan oleh P2TPA.

Sementara itu, pelaku Silvia mengaku kepada petugas, ia nekat menculik anak didiknya itu, karena saya terhadap korban. "Jadi pelaku ini, enggan berpisah dengan korban. Ia merasa sayang dan takut di pisahkan," kata Kapolres.

Sementara itu, Silvia menyebut, faktor yang membuatnya nekat menculik korban, mengatakan, jika ia merasa sayang terhadap korban. Tidak ada faktor lain. Ia pun tidak mintai tebusan atau melukai korban selama penculikan.

"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini