Jerinx SID divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tapi dalam putusan banding, hukuman Jerinx dipotong empat bulan.
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tapi dalam putusan banding, hukuman Jerinx dipotong empat bulan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini