SuaraJabar.id - Politisi Muannas Alaidid angkat bicara soal kelanjutan kasus Kakek Koswara, ayah yang digugat anak kandungnya di Bandung.
Ia mengecam hujatan yang diterima Kakek Koswara saat persidangan. Pasalnya, Muannas menyebut bahwa ia mendapat kabar Kakek Koswara juga diteriaki makian oleh sang anak di pengadilan.
Hal ini pun menuai kegeraman Muannas yang turut melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Lewat beberapa cuitan di akun Twitter-nya, Muannas Alaidid memberikan dukungan dan pembelaan untuk kakek Koswara. Ia bahkan mendukung upaya hukum yang ditempuh atas perlakuan tak menyenangkan yang dialami kakek Koswara.
Baca Juga:Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Ini
"Hanya karena harta sampai hati anak teriaki bapaknya BANGSAT di pengadilan. Kasusnya sudah dilaporkan saya yakin polri usut tuntas penghinaan ini apalagi hanya demi harta & warisan," tulis Muanas pada Selasa (26/1/2021).
Muannas juga mengunggah bukti laporan yang dilayangkan atas perlakuan yang menghina kakek Koswara. Dalam surat laporan kepada polisi itu, tertulis nama kakek Koswara sebagai pihak pelapor.
"Ini bukti laporan polisinya Pak Koswara, saya hanya membantu menyuarakan, Semoga Polri segera menindak lanjuti laporan orangtua yang telah dihina-hinakan diduga semua karena harta & warisan @humaspoldajbr @DivHumas_Polri," tulis Muannas di cuitannya yang lain.
Menanggapi cuitan-cuitan Muannas, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Mereka menilai tindakan anak Koswara tidak bijak karena menghina orang tua.
"Orang luar tdk mengetahui apa yg di alami dlm keluarga tsb, ada baiknya kita menanggapi dg arif. mmg tdk pantas seorg anak berbuat kasar , tp mungkin juga luapan kumpulan emosi perlakuan ortu kpd anak. kita kembalikan kpd aparat untuk menindak lanjuti," tulis warganet dengan akun @mrs2508***.
Baca Juga:Rizki Ditangkap Polisi Gara-gara Ngidam Ikan Cupang
"Harta mampu membutakan mata..mata lahir maupun mata hati..naudzubillah." tulis warganet dengan akun @L75172127La****.
Sebelumnya, diketahui bahwa kakek Koswara telah diguagt oleh anak kandungnya terkait ganti rugi senilai 3 miliar rupiah. Dalam persidangan kasus tersebut, salah satu anaknya yang berprofesi sebagai advokat bertindak sebagai kuasa hukum bagi penggugat.