Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Ini

Proses mediasi antara Koswara dan anaknya yang menggugat dia Rp3 miliar diberi waktu selama 30 hari.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:24 WIB
Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Ini
Koswara (85), seorang ayah yang digugat Rp3 miliar oleh anak kandungnya. Proses hukum kasus itu di PN Bandung kini masuk tahap mediasi.

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memediasi perkara Koswara, ayah tua renta berusia 85 tahun yang digugat Rp3 miliar oleh anak kandungnya sendiri.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardhita yang memimpin jalannya sidang gugatan ini, pada Selasa (26/1/2021).

Dalam persidangan ini, hadir penggugat Deden yang merupakan anak kandung RE Koswara yang dalam kasus ini menjadi tergugat.

"Dalam waktu 30 hari dan majelis hakim bakal menunggu keterangan dari mediator. Diperkirakan kita akan melaksanakan sidang pada 2 Maret dengan agenda pelaporan mediator," kata I Dewa Gede.

Baca Juga:Copet Beraksi di Mall di Bandung, Netizen: Pasti Anak Buah Bos Saep

Mediator yang ditunjuk dalam persidangan itu ialah Hakim Herry Heriawan. Penunjukan itu berdasarkan persetujuan dari kuasa hukum Deden dan juga kuasa hukum Koswara.

Dari mediasi yang telah ditetapkan, hakim berharap baik penggugat atau tergugat dapat menjalani dengan baik tanpa diwakili. Jika tidak, bakal ada sanksi yang ditetapkan.

"Tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucap dia.

Seperti diketahui, Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri, Deden, hanya karena persoalan tanah.

Deden tak terima, saat Koswara mengembalikan uang sewa tanah kepada dirinya.

Baca Juga:Saung Angklung Udjo Terancam Tutup, Pemkot Bandung Tak Bisa Beri Dana Segar

Atas itupun Deden melayangkan gugatan terhadap ayahnya itu. Deden menggugat ayahnya sebesar 3 miliyar, atas kerugian terhadap dirinya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini