SuaraJabar.id - Koswara (85 tahun), yang digugat uang tiga miliyar rupiah oleh anaknya, Deden, karena persoalan tanah, kini berbalik melaporkan anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Tak hanya Deden, Koswara juga melaporkan dua anaknya yakni Ajid dan Mucthar. Ketiga anak Koswara itu, dilaporkan ke Polda Jabar, oleh Koswara, pada Senin (25/1/2020).
Dasar pelaporannya, Koswara menyebut tiga anaknya itu, diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap dirinya.
Sebagai barang bukti, Koswara yang di dampingi sebagian kuasa hukumnya itu, membawa rekaman video, yang merekam tiga anaknya saat melakukan intimidasi dan pengancaman pada Koswara.
Baca Juga:Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar
"Dia bilang mau hajar saya," kata Koswara, di SPKT Polda Jabar.
Dengan dasar video itu, dirinya pun akhirnya melaporkan tiga anaknya, kepada polisi. Koswara mengaku tertekan atas ucapan tersebut. Bahkan ia tak berani untuk pulang ke rumah.
"Saya jadi takut pulang ke rumah. Inginnya saya itu tidak begitu," ucap Koswara.
Adapun dalam laporan ini, Koswara menyebut tiga anaknya telah melakukan serta melanggar pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.
Sebelumnya diberitakan, Kedua anak Koswara menggugatnya hanya karena soal persewaan tanah. Kedua anaknya itu menggugat Koswara 3 miliyar. Gugatannya pun telah terdaftar di PN Bandung, dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga:TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun, Ini Detailnya
"Bapak mengetahui kalau digugat, kondisinya sedang kurang baik, karena sebenarnya, bapak punya riwayat sakit stroke. Bapa pernah di rawat juga di RS. Pas saat masalah ini, sekarang bapa sering melamun," terang Hamidah, anak kelima Koswara, saat dihubungi suara.com, pada Rabu (13/1/2021) malam.
Yang lebih pahit, salah satu penggugat yakni Masitoh, yang telah ia sekolahkan hingga menjadi pengacara saat ini, malah ilmunya dipakai untuk menggugat dirinya.
"Bapak yang sekolahkan (Masitoh)," terang Hamidah.
Saat bahkan Koswara tidak lagi tinggal di rumahnya, yang berada di Kawasan Ujungberung Kota Bandung. Ia memilih mengungsi ke rumah salah satu anaknya bernama Imas.
Tak banyak berharap dalam persidangan. Koswara hanya berharap kasus ini bisa cepat, selesai.
"Bapak ingin tenang jual tanah dan nikmatin peninggalan bapaknya, semua damai. Terus di juga berharap anak-anak rukun selalu," terangnya.
Kasus ini pun berawal dari dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.
Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.
Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Gugatan Deden pun sudah masuk ke dalam sidang. Kemarin Selasa 12 Januari 2020, sidang pertama di gelar dengan agenda pemeriksaan berkas. Sidang akan berlanjut pada 19 Januari 2020, mendatang.
Kontributor : Cesar Yudistira