PHP yang Ganjal Sahrul Gunawan Disidang di MK Hari Ini

Sidang permohonan PHP Kabupaten Bandung yang bikin Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan belum ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih ditangani oleh Panel 2.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:14 WIB
PHP yang Ganjal Sahrul Gunawan Disidang di MK Hari Ini
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan harus menunggu sidang permohonan PHP selesai sebelum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. [Suara.com/Yazir]

SuaraJabar.id - Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan belum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih karena harus menunggu hasil sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini sendiri, Selasa (26/1/2021), MK menggelar sidang untuk 35 permohonan PHP dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sidang permohonan PHP Kabupaten Bandung dan kota serta kabupaten di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada di Jawa Barat ditangani oleh Panel 2 dengan Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

Baca Juga:Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih

"Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sementara itu, Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.

Sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku diperiksa Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Baca Juga:Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak