Ditanya soal Warisan, Maning Malah Sikat Adik Iparnya dengan Linggis

Ia tega membunuh adik istrinya itu lantaran kesal korban datang kemudian menanyakan soal warisan orang tuanya sambil marah-marah.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 Januari 2021 | 15:17 WIB
Ditanya soal Warisan, Maning Malah Sikat Adik Iparnya dengan Linggis
Maning (61) warga Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon beserta barang bukti yang ia pakai untuk menganiaya adik iparnya hingga tewas. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Maning (61) warga Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon ini tega menghabisi nyawa adik iparnya, Suwarna (57) dengan menggunakan linggis.

Ia tega membunuh adik istrinya itu lantaran kesal korban datang kemudian menanyakan soal warisan orang tuanya sambil marah-marah.

"Korban ini adik kandung dari istri pelaku, mereka berdua awalnya ribut masalah warisan, pelaku kesal dan memukulkan linggis kearah korban hingga terluka parah dan meninggal dunia," kata Plt Waka Polresta Cirebon Kompol Purnama, Rabu (27/01/2021)

Ia menjelaskan, korban mulanya menghampiri pelaku di kediamannya dan menanyakan prihal warisan rumah yang selama ini dihuni oleh pelaku beserta istrinya.

Baca Juga:Kecamatan di Kabupaten Cirebon Ini Rawan Tindak Kriminal

Namun korban datang kemudian bertanya dengan nada keras dan marah-marah sehingga membuat pelaku gelap mata dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Korban datang marah-marah di hadapan pelaku, sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban dengan linggis dibagian dahi, sehingga mengalami luka," katanya.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku sadar dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Cideres Kabupaten Majalengka. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong sesaat sampai di Rumah Sakit.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Majalengka, tapi nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan," katanya.

Atas insiden tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sedong. Kemudian tanpa memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Gebang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Diam-Diam, Rizky Febian Bertemu Teddy Bahas Harta Warisan Lina

"Kini tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak