Buruh Garmen Jabar: Kami Tak Butuh UMK Tinggi, Kami Butuh Pekerjaan!

Sekretaris PBGJB Azizah mengakui bahwa sudah ribuan rekan-rekannya yang mengalami PHK akibat pabrik yang tutup akibat tidak mampu menanggung beban UMK.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 29 Januari 2021 | 06:32 WIB
Buruh Garmen Jabar: Kami Tak Butuh UMK Tinggi, Kami Butuh Pekerjaan!
ILUSTRASI-Buruh garmen. Banyak buruh garmen di Jawa Barat yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaannya tutup atau melakukan relokasi ke tempat lain yang UMK-nya lebih rendah. (Antara)

SuaraJabar.id - Ribuan buruh garmen di Barat kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi akibat banyak pabrik garmen yang memutuskan pindah ke daerah lain yang memiliki upah minimum kota (UMK) yang lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Buruh Garmen Jawa Barat (PBGJB) Agung. Menurutnya, mereka akan mengadukan nasib yang dialami 300 ribu buruh garmen ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/2/2021) pekan depan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Beberapa tahun ini ribuan rekan kami buruh pabrik garmen di Jawa Barat yang bekerja di sektor padat karya menjadi pengangguran akibat relokasi pabrik ke daerah lain, atau bahkan ditutup,” kata Ketua PBGJB Agung melalui pernyataan di Jakarta, Kamis (29/1/2021).

Menurut Agung, mereka sebenarnya sudah siap untuk mengerahkan ribuan anggota paguyuban untuk melakukan demonstrasi agar aspirasi mereka didengar demi perjuangan untuk menyambung periuk nasi, untuk membayar kontrakan serta kehidupan sehari-hari untuk keluarga.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Jabar Meroket, 4.532 Positif dan 200 Meninggal Hari Ini

“Tapi berhubung kondisi pandemi Covid-19, pihak kepolisian hanya mengijinkan 30-50 orang saja untuk mengikuti aksi, sementara pihak Kemenaker meminta 10 orang perwakilan untuk dialog,” katanya.

Agung mengatakan bahwa ia meminta perhatian dari pemerintah, khususnya kepada para buruh di pabrik garmen dengan memperlakukan kebijakan yang lebih berpihak kepada industri padat karya yang memperkerjakan ratusan ribu buruh berpendidikan rendah.

Sementara itu Sekretaris PBGJB Azizah mengakui bahwa sudah ribuan rekan-rekannya yang mengalami PHK akibat pabrik yang tutup akibat tidak mampu menanggung beban Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami hanya bisa bekerja di garmen karena pendidikan kami yang rendah dan perusahaan mana yang bersedia mempekerjakan kami selain pabrik garmen yang padat karya,” katanya.

Bersama sama dengan para pengurus lainnya yang terdiri dari dari berbagai pabrik garmen. Agung dan Azizah meminta dengan sangat agar pemerintah cepat tanggap melihat kondisi yang dilematis ini dan menuangkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan yang pro industri padat karya untuk buruh garmen.

Baca Juga:Jaga-jaga Jawa Barat Gempa Besar karena Sesar Lembang, Siapkan Ini

”Kami tidak butuh UMK yang tinggi, yang kami butuhkan kami tetap bisa bekerja. Itu saja. Selama ini UMK juga ditetapkan tinggi tinggi, tapi praktiknya tidak bisa dijalankan bahkan malah pabrik banyak tutup,” kata Agung.

Ia mengatakan UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta saat ini merupakan yang tertinggi di banding daerah lain di Jawa Barat, yaitu masing-masing Rp4.217.206 dan Rp4.173.569, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung sebesar Rp3.742.276.

Angka tersebut juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK di Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp2.810.025.

Mengingat sebagian besar perusahaan garmen tersebut dimiliki oleh pengusaha Korea Selatan, kantor berita Yonhap beberapa waktu sempat mengangkat isu kenaikan drastis UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta yang berdampak terhadap banyak perusahaan.

Dalam sembilan tahun terakhir, terdapat kenaikan sampai 300 persen upah di Jawa Barat dan hal ini membuat perusahaan garmen sangat kesulitan, akibatnya perusahaan Korea Selatan memilih tutup dan sekarang tersisa 258 dari jumlah 317 sebelumnya. Pandemi Covid-19 yang belum mereda membuat kondisi semakin sulit. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini