"Ada yang berperan memukul. Ada yang menusuk dan melukai," terang Kapolresta.
Untuk motif sendiri, Hendra menyebut empat pelaku ini, memang sakit hati terhadap perilaku korban sehari-hari. Mereka kerap mendapat perkataan kasar, bahkan kerap korban melakukan tindakan kasar juga secara fisik. Tak jarang, korban juga sering mengambil paksa uang para pelaku.
Hal itu pun diaminin salah seorang pelaku, berinisial AHL. Ia menuturkan sudah terlalu kesal dengan tindakan perilaku korban.
"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari. Dia juga berani nendang kalau enggak dikasih uang," ujarnya.
Keempat pelaku pun, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi sangkakan ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.