SuaraJabar.id - Kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri di Kota Cimahi, telah masuk ke tingkat penyelidikan. Polisi tengah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencabulan tersebut.
"Masih memeriksa saksi," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi, saat dihubungi via ponselnya, Senin (1/2/2021).
Disinggung soal kapan orang yang diduga pelaku akan diperiksa, Yohannes menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi.
"Kita juga tunggu hasil visum," terang dia.
Baca Juga:Kekerasan pada Anak di Bantul Meningkat, Awal 2021 Sudah Ada 3 Korban
Sementara itu, pendamping keluarga anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dalam hal kasus ini, Ashwin Hermawan Suganda mengatakan, pemeriksaan saksi telah dilakukan pada Senin pagi.
"Iya saya mendampingi di sini. Ada saksi utama serta saksi tambahan yang diperiksa," kata Aswin, yang juga di konfirmasi via ponselnya, di waktu yang sama.
Aswin mengatakan, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk melengkapi penyelidikan ada beberapa bahan yang harus turut dikumpulkan oleh keluarga korban.
"Tadi kita diminta untuk baju yang digunakan korban saat kejadian," singkatnya.
Seperti diketahui, Mawar (bukan nama asli), remaja perempuan 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pamannya sendiri.
Baca Juga:Gara-gara Banyak PHK Massal, Angka Pengangguran di Cimahi Naik Drastis
"Sekarang kondisinya trauma berat. Dia enggak berani keluar rumah," kata Ori Rohman dari Indonesia Feminist Lawyer Club (IFLC) kuasa hukum keluarga korban saat ditemui, usai membuat laporan polisi, di Polres Cimahi, pada Senin (25/1/2021).
Menurut Ori, Mawar bukan hanya sekali mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pamannya itu. Bahkan beberapa kali ia harus memenuhi nafsu bejat sang paman.
"Pengakuan korban lebih dari satu kali dicabuli. Kejadiannya awalnya terjadi di bulan Desember, kemarin," ungkapnya.
Ori, yang enggan menyebutkan siapa orang yang diduga pelaku itu, mengatakan, jika pelaku mencabuli korban di rumahnya, yang hanya berjarak tak lebih dari 50 meter dari rumah korban.
Korban sebelumnya enggan bercerita apa yang menimpanya. Karena ia ketakutan, karena ia mendapat ancaman dari pelaku.
"Keluarga sempat mediasi dengan pelaku. Namun orang tua korban enggak mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Nah pelaku juga akhirnya mengancam korban," kata dia.