SuaraJabar.id - Meski sudah menyandang status tahanan kasus korupsi, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Purwanto mengatakan, status Ajay sampai detik masih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi karena belum adanya surat resmi penonaktifan dari DPP.
"Sampai detik ini DPC belum menerima surat selembar pun tentang kpenonaktifkan beliau. Kami masih menganggal beliau sebagai ketua," ujar Purwanto saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (2/2/2021).
Pihaknya baru mendengarnya secara lisan dari pihak DPP PDI Perjuangan. Namun secara legalitas melalui surat sampai har ini belum diterima. Menurut Purwanto, jika hanya baru sekedar lisan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga:Sadis! Paman Cabuli Keponakan Sendiri Lalu Ancam Orang Tua Korban
Dikatakannya, pihaknya kerap berkomunikasi terkait permasalahan ini dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Namun tetap dari DPD pun tidak bisa mengambil keputusan karena kebijakannya berada di DPP.
Untuk aktivitas partai selama Ajay berurusan dengan hukum, terang Purwanto, tetap berjalan seperti biasanya. Dari mulai kegiatan rapat-rapat, konsolidasi dan sebagainya yang dikoordinir oleh unsur pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.
"Kalau kita di PDIP pimpinan partai ada 3. Ketua, sekretaris, bendahara. Apabila berhalangan, ada pendampingnya sekretaris dan bendahara. Jadi rapat konsolidasi partai tetap berjalan biarpun tidak ada ketua," jelasnya.
Sementara untuk sikap partai terhadap Pemkot Cimahi, lanjut Purwanto, pihaknya tetap bakal mendukung kebijakan-kebijakan yang memang untuk kemajuan Kota Cimahi.
Apalagi saat ini Kota Cimahi masih dipimpin kader PDI Perjuangan, yakni Ngatiyana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt). "Prinsipnya kami tetap mendukung kebijakan kepala daerah saat ini," tandasnya.
Baca Juga:Politikus PDIP: Melihat Sejarah, Demokrat Aman di Dekapan Keluarga Cikeas
Seperti diketahui, Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga menyeret Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY). Berkas penyidikannya sudah dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]