SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dilaporkan ke polisi karena diduga telah memukul petugas rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi. Diduga, aksi pemukulan itu karena ada kesalahpahaman antara Nurhadi dengan petugas KPK terkait sosialiasi renovasi kamar mandi di rutan.
Terkait pelaporan itu, Nurhadi menceritakan duduk perkara soal pemukulan itu. Menurutnya aksi penganiayaan terhadap petugas bernama Muniri itu dilakukan secara spontan.
“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang atau dihalang-halangi dua petugas Rumah Tahanan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” kata Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia pun menyangkal jika aksi pemukulan itu karena ada kesalahpahaman. Justru menurutnya, para tahanan rutan KPK tak pernah diberi informasi soal adanya renovasi kamar mandi.
Baca Juga:Nurhadi Pukuli Petugas Rutan KPK, Kasusnya Diambil Alih Polres Jaksel
Nurhadi mengatakan, petugas mau menutup dan menyegel kamar mandi secara permanen karena ditemukan satu power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.
“Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1," kata dia.
Menurut dia, tujuh penghuni Rumah Tahanan C-1 menolak ketika petugas Rutan KPK datang untuk menjelaskan terkait penutupan atau penyegelan kamar mandi. Nurhadi mengaku terprovokasi untuk melakukan pemukulan karena petugas tersebut sempat mengeluarkan ucapan dengan nada tinggi.
“Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran pancuran untuk mandi dan wudu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rumah Tahanan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti,” ucap dia.
Dia pun menhapemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait kasus tersebut hanya bersumber dari satu pihak. Setelah peristiwia hingga dirinya dilaporkan ke Polsek Setia Budi pada Jumat (29/1) malam, Nurhadi mengaku belum pernah diperiksa polisi untuk memberikan klarifikasi soal laporan itu.
Baca Juga:Gara-gara Kamar Mandi, Eks Petinggi MA Nurhadi Gebuki Petugas Rutan KPK
“Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan, baik oleh KPK, kepala Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK, maupun polisi. Namun, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rumah Tahanan KPK,” kata Nurhadi di dalam keterangan tertulis itu.
Sebelumnya, terjadi insiden yang melibatkan Nurhadi dengan seorang petugas Rumah Tahanan KPK, pukul 16.30 WIB Kamis (28/1), di Lantai Dasar A Rumah Tahanan KPK, yang berada di Kavling C-1 Gedung KPK alias Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rumah Tahanan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.