Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu

"...Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:37 WIB
Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
Seorang pelanggar prokes di Surabaya diberi sanksi joget-joget di dalam tenda (Foto: Ist)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Rabu, mengatakan denda tersebut mulai diterapkan Rabu (3/2), sehingga warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.

"Penerapan denda tersebut diperkuat dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Uang denda akan masuk kas daerah yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Denda Administrasi (SKDA)," katanya.

Ia menjelaskan denda tersebut termasuk jenis retribusi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Teknisnya ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, nanti petugas akan memberikan SKDA seperti surat tilang.

Baca Juga:Alasan Sinetron Ikatan Cinta Langgar Prokes COVID-19 Kena Denda Rp 20 Juta

Setelah pelanggar diberikan SKDA, kata dia, pelanggar akan melakukan pembayaran secara non-tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu. Pembayaran denda dapat dilakukan secara "online" seperti ATM, OVO dan jenis pembayaran "online" lainnya.

"Pembayaran denda tidak tunai, namun pelanggar dapat memilih pembayaran melalui 'online' yang sudah tersedia, melalui ATM, OVO atau pembayaran 'online' lainnya ke nomor rekening yang tercantum di SKDA. Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara berbagai tanggapan warga terkait pemberlakuan denda tersebut cukup beragam, meski sebagian besar menolak, namun tidak sedikit yang mendukung agar penanganan COVID-19 dapat dengan cepat dilakukan dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

"Kalau dibilang setuju tidak juga karena ini ada denda yang harus dibayar, namun kami sepakat untuk meningkatkan kesadaran warga dan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak yang terpapar COVID-19," kata Winy Anggraeni (35) ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawahgede.

Baca Juga:Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak