SuaraJabar.id - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Darya Sugangga menolak kebijakan pemerintah memakai dana desa dialokasikan untuk pelaksanaan PPKM. Sebab selain belum cair, pemakaian dana desa untuk PPKM harus mengganti pos anggaran lain.
"Kalau PPKM dibiayai dana desa desa khawatir mengganggu program lain. Yang pasti kita keberatan. Apalagi alokasi dana desa sudah melalui musyawarah hingga tingkat RW, jika ada perubahan harus ada musyawarah lagi," beber Darya, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, dana desa tahun 2021 sudah dialokasikan untuk program prioritas sesuai arahan pemerintah pusat yaitu proyek padat karya dan BLT Dana Desa.
Meski begitu, Darya tak menampik bahwa dana desa menyediakan anggaran untuk kedaruratan. Namun jika nominalnya besar, apalagi saat ini dananya belum cair, maka desa kesulitan untuk mencari talangan nya.
Baca Juga:Harganya Sadis Tak Manusiawi, Petani Babat Pohon Tomat Siap Panen
"PPKM memakai dana desa, tapi anggarannya belum cair. Kan ini kita juga sulit cair dana talangannya," tambanya.
Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Lili Suhaeli mengatakan, emerintah desa belum memiliki dana talang untuk PPKM. Dari 25 RW di Desa Tanimulya sebanyak 23 RW terdapat kasus Covid 19 aktif dengan jumlah 83.
"Kayanya kita berkeberatan dana PPKM diambil dari dana desa. Saya bingung harus pangkas program mana. Kita baru saja disahkan dan diserahkan ke kabupaten, masa harus dirubah lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tingkat RT selama dua pekan resmi diterapkan di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaksanaan PPKM mikro tersebut lebih menitikberatkan pada pembatasan pergerakan orang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga:PPKM Mikro Tak Pengaruhi TC Timnas Indonesia U-23 di Jakarta
"Sejalan dengan vaksinasi (PPKM mikro) diharapkan efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin kepada Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wandiana mengatakan, pembiayaan untuk PPKM Mikro pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan dari desa salahsatunya untuk penanganan Covid-19," katanya.
Dirinya mengintruksikan pemerintah desa menggunakan terlebih dahulu dana yang ada mengingat dana desa tahun 2021 belum bisa dicairkan.
"Ketika DD (Dana Desa) cair bisa diganti karena payung hukumnya sudah ada berdasarkan Kemendagri dan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat," tandas Wandiana. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]