Sebab, jelas Ikin, aset berharga lainnya seperti lahan dan bangunan sudah diagunkan pemilik perusahaan kepada bank. Sehingga nantinya akan dilakukan sita persamaan antara bank dengan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya.
“Iya kami juga minta tolong, nanti kalau sudah ada jadwal lelangnya tolonglah beli mesinnya supaya hak karyawan bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Ikin menerangkan, total pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada ribuan karyawannya mencapai sekitar Rp 79 miliar. Dimana setiap orangnya berhak mendapatkan sekitar Rp 52 juta, tergantung masa kerjanya.
“Iya sekarang mantan karyawan setau saya ada yang pulang ke daerah masing-masing, jadi ojek online, dagang. Kalau yang keraj lagi sedikit karena faktor usia juga,” pungkasnya.
Baca Juga:Gawat! Ada Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Bebas Berkeliaran
Kemi, salah seorang mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya menuturkan, sejak terkena PHK tahun 2018 lalu, dirinya memilih untuk berjualan.
“Saya jualan, karena kalau cari kerja juga susah,” tuturnya.
Ia mengaku sudah bekerja selama 28 tahun di PT Matahari Sentosa Jaya, dan berharap pesangon itu segera didapatkannya. Ia sudah menerima informasi bahwa aset perusahaan tempatnya bekeraj dulu akan dilelangkan.
“Iya katanya masih nunggu lelang. Kalau pesangon saya ada kayanya Rp 90 jutaan mah,” katanya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk terlalu dalam ke dalam permasalahan PT Matahari Sentosa Jaya dengan mantan pekerjanya lantaran sudah masuk ranah pengadilan.
Baca Juga:Warga Serang Mapolres Cimahi dan Konvoi Tentara di Alun-alun
"Paling kita mengawal saja, pengawasan. Setahun saya sih lagi nunggu jadwal lelang aset," ujarnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]