Mau Gelar Pernikahan di Kota Bandung selama PPKM Mikro? Baca Ini Dulu

Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:30 WIB
Mau Gelar Pernikahan di Kota Bandung selama PPKM Mikro? Baca Ini Dulu
ILUSTRASI-pernikahan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [Ayobandung.com/Irfan Alfaritsi]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang acara yang berpotensi melibatkan kerumunan orang selama pemberlakuan PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), termasuk acara pesta pernikahan dan khitanan.

Namun kegiatan-kegiatan itu tentu harus digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.

Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.

Terdapat dua peraturan wali kota (perwal) yang menaungi PPKM Mikro/PSBM. Yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwal no 5 tahun 2021.

Baca Juga:Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?

Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah pelaksanaan acara pernikahan, khitanan, pemakaman jenazah hingga penyelenggaraan acara politik.

Keempat acara tersebut merupakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, sehingga diwajibkan untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemakaman jenazah yang dapat dihadiri orang adalah yang bukan meninggal dunia dikarenakan Covid-19. Pemakanan maksimal dihadiri oleh 30 orang.

Sementara pernikahan yang dilaksanakan baik di gedung sewaan maupun di rumah hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak maksimal 30% dari total kapasitas gedung atau ruangan.

Kegiatan pernikahan yang digelar di rumah harus mendapat persetujuan dari camat setempat terlebih dahulu.

Baca Juga:Satgas IDI Pamer Foto KRL Penuh Saat PPKM Mikro: Mau Dibawa ke Mana Dong?

Hal serupa juga berlaku untuk acara khitanan. Acara khitanan di gedung sewaan hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak 30% kapasitas gedung.

Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.

Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini