SuaraJabar.id - Kakek Koswara, 85 tahun kini telah berdamai dengan anaknya, Deden. Sempat mencuak dengan kasus "Anak Gugat Bapak senilai Rp 3 Miliar," keduanya kini telah berdamai.
Kakek pun menggelar acara makan siang bersama kemarin selepas salat Jumat (12/2/2021). Anggota DPR Dedi Mulyadi pun hadir di acara kebahagian keduanya.
Acara syukuran tersebut turut dihadiri anak-anak Koswara, di antaranya Imas, Deden, Hamidah, Mochtar dan Ajid.
Dedi hadir di antara kebahagiaan keluarga Koswara yang kembali harmonis. Koswara pun terlihat menebar senyuman kepada anak-anaknya.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Apresiasi Gerakan di Rumah Saja di Jabar dan Kaltim
Peran Dedi dalam perdamai antara Koswara dan Deden cukup besar, mantan Bupati Purwakarta itu mengadvokasi kedua pihak agar berdamai.
Dedi mengatakan pendekatan dilakukan ialah pendekatan non hukum. Perkara ini sebelumnya, mengedepankan hukum formal dan normatif, sehingga sempat berlarut-larut.
"Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga, harusnya pendekatan rasa dan moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yakni pendekatan rasa," ujarnya di kediaman Koswara seperti dilansir dari Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Sabtu (13/2/2021).
Ia juga merasa bahagia karena Koswara dan anak-anaknya bisa berkumpul kembali. Dedi juga mendoakan Koswara agar selalu diberikan kesehatan.
"Terima kasih mengundang saya ke sini dan berbagi kebahagiaan. Semoga bapak Koswara sehat, anak-anaknya semakin sayang dan selalu rukun. Terima kasih juga untuk Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekan selaku kuasa hukum pak Koswara yang dengan gigih mendamaikan dan tanpa biaya alias gratis dalam menyelesaikan perkara ini," jelas Dedi.
Baca Juga:Wargi Jabar Ingat Kata Kang Emil, Besok Weekend di Rumah Saja
Di kediamannya, Koswara terlihat memeluk anak-anaknya. Terlihat juga Deden dan istrinya memeluk Koswara.
"Sepanjang pertemuan tadi, lihat sendiri kan pak Koswara itu sangat sayang sama Deden. Makanya, kasih sayang orang tua itu tidak akan lekang oleh waktu dan dalam kondisi apapun. Ini jadi kasus ketiga yang saya advokasi dalam sebulan ini," katanya.