Tiga Pengendara Moge Langgar Ganji-genap di Kota Bogor Diberi Sanksi

Bima Arya mengatakan petugas harus menindak siapa pun yang melanggar.

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:57 WIB
Tiga Pengendara Moge Langgar Ganji-genap di Kota Bogor Diberi Sanksi
Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (ANTARA/HO/Polresta Bogor)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi.

"Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut," katanya.

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut hanya tiga pengendara yang melanggar yakni plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap.

"Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil," katanya.

Baca Juga:Ditangkap! Ini Tampang Rombongan Konvoi Moge Lolos Ganjil Genap Bogor

Susatyo menegaskan, penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak