Relaksasi PPnBM, Mobil Baru Ini Harganya Bisa Lebih Murah dari Mobkas

Mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 14:00 WIB
Relaksasi PPnBM, Mobil Baru Ini Harganya Bisa Lebih Murah dari Mobkas
Ilustrasi crossover berkubikasi 1.500 cc. Pemerintah bakal relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada Maret 2021 untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV). Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak