Atas perbuatannya, Iqbal pun diganjar polisi dengan pasal 351 KUHPidana. Iqbal terancam pidana dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video pemukulan yang dilakukan seorang pria kepada seorang wanita, menjadi viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, terekam seorang pria, memukuli seorang wanita, mereka tampak saling mengenal.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang seorang pria dan wanita. Sebelum terjadi aksi pemukulan, si pria yang menggunakan jaket sweater berwarna hitam, terlihat tengah berjalan di lorong pada sebuah kost-kostan.
Tak lama, ada seorang wanita yang nampak mengejar pria tersebut. Tak lama, wanita itu menarik lengah pria itu.
Baca Juga:Polisi Didesak Usut Penganiayaan Pembela HAM di Tamansari Bandung
Di situlah, pria bersweater hitam, memukuli wanita tersebut. Nampak beberapa kali pria tersebut, memberikan bogem mentah kepada sang wanita.
Dari keterangan video yang didapat, diketahui kejadian aksi pemukulan itu terjadi di sebuah kost-kostan, yang ada di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Kontributor : Cesar Yudistira