Guru Ngaji di Cianjur Ajak Nonton Video Porno dan Cabuli Santri

Guru ngaji berinisial AW menjalankan aksinya di madrasah tempat para santriwati itu mengaji.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 15:24 WIB
Guru Ngaji di Cianjur Ajak Nonton Video Porno dan Cabuli Santri
AW (21 tahun),warga Kabupaten Cianjur berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak asusila terhadap lima orang santriwatinya. Tindakan bejatnya dilatarbelakangi pelaku yang sering nonton film bokep atau porno. [Sukabumiupdate.com/Deden Abdul Aziz]

SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji berinisial AW (21 tahun) ditangkap polisi akibat melakukan tindakan asusila terhadap lima santri perempuan yang masih di bawah umur.

AW merupakan warga Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Bukannya mengajarkan ilmu agam pada anak didiknya, AW yang sering nonton film porno ini malah mengajak santriwatinya untuk nonton bareng.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan oknum guru ngaji itu menjalankan aksinya dengan cara membujuk dan merayu para korbannya. Bahkan pelaku memperlihatkan film porno koleksinya ke korban.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku itu terungkap setelah salah seorang santriwati yang menjadi korbannya melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

Baca Juga:4 Fakta Janda di Cianjur yang Tetiba Hamil dan Lahirkan Bayi Perempuan

"Pelaku ini juga sebelum menjalankan aksinya sempat memperlihatkan video porno koleksi dia kepada para korbannya," ujar Rifai kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (15/2/2021).

Rifai menyebutkan, berdasarkan keterangan, pelaku AW menjalankan aksinya di madrasah tempat para santriwati itu mengaji.

"Kejadiannya setelah para santriwati belajar mengaji dengan pelaku dalam madrasah," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, pelaku dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Baca Juga:Siti Hamil Tanpa Hubungan Seks, Apa Bisa? Kenali Istilah Cryptic Pregnancy

Sementara itu, AW mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak Agustus 2018 silam. Dia mengaku hanya sampai oral seks.

"Tidak pernah sampai berhubungan intim, hanya sampai oral," kata AW.

AW menambahkan bahwa perilaku tersebut timbul karena sering menonton Film Bokep atau porno.

"Iya, karena video porno," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini