SuaraJabar.id - Gegara dituduh mau menganiaya, politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat diancam akan dipolisikan politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Pernyataan itu disampaikan Andi Arief seusai mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021), hari ini.
"Hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana lain terhadap Henry Yosodiningrat. Seperti kita tahu, mengancam memukul saya di depan anak istri saya," kata Andi Arief.
Dia mengaku jika Henry Yoso sudah lama mengancam akan menganiaya dirinya dan keluarga. Menurutnya, ancaman kekerasan yang dilayangkan oleh Henry Yoso sangat serius.
Baca Juga:Andi Arief: Saya Khawatir Jokowi Dikenang Sebagai Presiden yang Gagal
"Henry Yosodiningrat ini masih saudara saya. Jadi saya tau perilakunya, anak, keluarga saya juga tau. Ancaman itu tidak main-main ancaman itu cukup serius, saya juga akan menghadapi dengan serius," kata dia.
Terkait kedatangannya ke Dittipdum Bareskrim, Andi Arief mengaku tak mau menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melaporkan Henry Yoso ke polisi. Diketahui, Henry Yoso pernah memperkarakan Andi Arief karena diduga melanggar UU ITE terkait tuduhan pencemaran nama baik pada 2019 lalu.
Pelaporan itu berkaitan pernyataan Andi Arief yang menyebut Henry Yoso sebagai preman di media sosial, Twitter.
"Saya sih enggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin ini karena kalau UU ITE kan lagi kontroversi ini. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," katanya.
Baca Juga:Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak