SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol amankan seorang driver ojol yang mengaku sebagai dukun serta dapat melakukan transaksi dengan meminjamkan uang gaib.
Pelaku bernama Candra Budiansyah (41) warga Kabupaten Bandung Barat mengaku bisa mencairkan pinjaman uang gaib. Ia berhasil menipu seorang pria berinisial MYA (26) yang menderita kerugian Rp 52 juta akibat ulah pelaku.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku saat tengah berada di Tasikmalaya pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu, pelaku menawarkan diri, untuk bisa menyembuhkan penyakit kulit yang diderita oleh korban.
Namun syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1.750.000. Ia menjanjikan minyak tersebut bakalan diberikan selang empat hari setelah menerima uang. Korban pun mengiyakan syarat tersebut.
Baca Juga:Perempuan Driver Ojol di Padang Terlibat Perampokan Bermodus Mobil Travel
"Kemudian korban datang ke Bandung untuk menagih obat. Namun pelaku berkelit paket minyak japaron tersebut belum tiba," kata Kapolsek di Polsek Regol, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Korban percaya dengan alasan tersebut. Karena masih saling percaya, korban meminta bantuan pelaku, untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. Pelaku pun berniat membantu korban. Namun lagi-lagi, korban harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya korban harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban pun kembali menyerahkan uang. Pelaku menjanjikan jika seluruh pesannya akan tiba pada awal bulan nanti.
Antara korban dan pelaku pun, terus saling berkomunikasi sambil menunggu pesanan paket korban. Di sela-sela waktu itu, korban bercerita kepada pelaku, sedang terlilit hutang.
Mendengar cerita itu, pelaku pun kembali mengelabui korban. Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib. Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Apesnya PSK Ini Dibayar Pelanggannya Pakai Uang Palsu
Untuk mendapat penarikan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.
- 1
- 2