SuaraJabar.id - Kompol Yuni Purwanti Dewi yang terjerat kasus narkotika jenis sabu bersama 11 anggotanya dinilai belum perlu dijatuhu hukuman mati.
Pernyataan itu terlontar dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ucapan itu dia lontarkan usai adanya usulan hukuman tersebut yang pantas disematkan pada beliau. Apalagi di satu sisi dia adalah aparat keamanan.
Kata Sahroni, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan seenaknya, lantaran perlu adanya landasan hukum yang kuat.
“Enggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada,” kata Sahroni, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga:Sahroni: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Narapidana
Kata Sahroni, tiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama di mana harus berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, landasan hukum, serta regulasi yang ada.
Dia mengaku pihaknya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar siapapun oknum anggota yang terlibat kasus narkoba harus dicepat dan dipidana.
“Pecat dan pidanakan tidak ada kata lain. Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain,” katanya.
Pakar soroti sepak terjang Kompol Yuni yang kena narkoba
Di lain pihak, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan menyoroti kiprah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti atas kasus narkoba yang membelitnya. Dia mengaku cukup prihatin atas kejadian ini.
Baca Juga:Terciduk Kasus Narkoba, Koleksi Kendaraan Kompol Yuni Cuma Segini
Mantan anggota Kompolnas itu menyayangkan sikap Kompol Yuni yang di satu sisi sebagai penegak hukum, namun justru melanggarnya. Padahal menurutnya, Kompol Yuni sebaiknya menjaga citra dan kredibilitas Polisi.
- 1
- 2