Teken PP Ciptaker, Presiden Jokowi Buktikan tidak Berpihak pada Rakyat

Banyak rakyat yang menolak UU Cipta Kerja. Namun Presiden Joko Widodo malah menandatangani PP dan Perpres Cipta Kerja.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 22 Februari 2021 | 13:28 WIB
Teken PP Ciptaker, Presiden Jokowi Buktikan tidak Berpihak pada Rakyat
Presiden Jokowi [Foto Sekretariat Presiden RI]

SuaraJabar.id - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dengan tegas mengatakan bahwa ditandatanganinya 45 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sebagai bukti nyata ketidakberpihakan rezim pada rakyat,

Nining mengatakan, pemerintah sudah tak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal, menurut UU Cipta Kerja sudah banyak mendapat pertentangan.

"Respon saya, rezim hari ini memang sudah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Dimana UU tersebut banyak ditolak oleh rakyat termasuk kaum buruh namun rezim hari ini menutup mata," kata Nining saat dihubungi Suara.com, Senin (22/2/2021).

Pemerintah kata Nining, seharusnya memikirkan persoalan kesejahteraan, keadilan, hingga hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusi atau HAM.

Baca Juga:Jokowi Tetapkan 45 PP dan 4 Perpres sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

"Termasuk pemulihan kondisi hari yang semakin tidak baik," tuturnya.

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya sudah membaca penuh isi aturan turunan yang baru diteken Presiden, Nining mengaku belum sepenuhnya membaca.

Ia mengaku hanya baru baca beberapa, terutama soal kontrak kerja yang dianggap tak masuk akal.

"Misalkan berkaitan dengan kontrak kerja, sekarang lima tahun di PP. Perbandingan di UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Lebih lanjut Nining menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini terlihat dibuat tidak untuk kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan segelintir pihak.

Baca Juga:Helena dan Inaya Wahid Ramaikan Imlek Nasional 2021

"UU Cipta Kerja bukan untuk kepentingan rakyat kecil," tandasnya.

Adapun Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksana teknis yang meliputi sejumlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.

"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini