SuaraJabar.id - Seorang perempuan ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena menjual narkotika golongan satu jenis sabu. Mirisnya, perempuan itu mengaku terpaksa menjual sabu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan suaminya yang tak jelas.
Perempuan itu berinisial YS (36). Ia ditangkap bersama 9 pengedar dan penyelahguna sabu dari sejumlah tempat di Kabupaten Cianjur.
Mereka semua merupakan jaringan pengedar narkoba antar lapas yang terdeteksi setelah penangkapan seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur.
Selain menangkap 10 pengedar sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital.
Baca Juga:Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Sanksinya Langsung Dipecat
YS mengaku baru 3 bulan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ibu 4 anak ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 39,31 gram.
"Saya butuh uang untuk keperluan keluarga. Suami saya hanya seorang sopir angkutan barang yang penghasilannya tidak tentu," ujar YS kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (22/2/2021).
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, kesepuluh pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap jajarannya merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), seperti Lapas Banceuy, Bandung, Cipinang, Jakarta, Gunung Sindur, Bogor, dan Lapas Cianjur.
Para pengedar narkoba itu, lanjut Rifai, ditangkap dalam waktu dua pekan terakhir di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.
"Mereka (pengedar) yang ditangkap merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lapas. Mereka dikendalikan oleh para narapidana yang masih ada di lapas, seperti Lapas Banceuy, Cipinang, Gunung Sindur, dan Cianjur," kata Rifai.
Baca Juga:BPBD Catat 22 Bencana Terjadi di Cianjur Didominasi Longsor
Dalam menjalankan aksinya, kata Rifai, para pelaku itu menerima perintah dari para narapidana yang ada di sejumlah lapas untuk mengedarkan dengan cara menempel narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi.
"Jika para pelaku tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan, mereka lalu memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu, tegas Rifai, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.
Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.