Hingga akhirnya pada 18 Februari Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi mengetuk palu pertanda keduanya sah bercerai. Joni jadi duda baru dan Jelita jadi janda muda di Kota Cimahi.
"Aku sih gak ngeberatin. Dia ngasih berapapun aku terima, dan alhamdulillah sudah resmi cerai," tukas Jelita.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, tercatat ada 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri rumah tangganya lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020. Rinciannya adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.
Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.
Baca Juga:Kadung Sakit Hati Diselingkuhi Ayus Sabyan, Istri Ogah Rujuk?
Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, dimana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.
"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berundinding akhirnya mentok mengajukan perceraian," jelas Anung.