SuaraJabar.id - Berita miring kembali menyelimuti institusi Polri. Usai kasus Kompol Yuni yang tertangkap karena menggunakan narkoba di Kota bandung, kali ini anggota polisi berinisial Bripka CS menembak mati pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat hingga tewas.
Awalnya, Bripka CS memesan minuman beralkohol di kafe itu. Bripka CS kemudian tak terima ketika pegawai kafe memberikan tagihan minuman beralkohol padanya.
Cekcok kemudian terjadi. Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe hingga ketiganya tewas.
Fakta itu diungkap Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat membeberkan kronologis kasus penembakan itu di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Buntut dari hal itu, Bripka CS sempat ribut mulut dengan pelayan kafe.
Baca Juga:Kronologis Polisi Tembak Anggota TNI di Cengkareng Hari Ini
Menurutnya, saat itu, kondisi tersangka sudah dalam kondisi teler.
Yusri mengatakan, awalnya, Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.
"Iya tadi kan sudah saya bilang masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," kata Yusri.
Kemudian, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati dua pegawai kafe dan satu anggota TNI yang bertugas sebagai keamanan.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," katanya.
Baca Juga:Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.