Bantuan Rumah tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor Ditilep Kades

Selain korupsi dana rutilahu, tersangka juga diduga melakukan korupsi di sejumlah proyek pembangunan di Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:05 WIB
Bantuan Rumah tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor Ditilep Kades
ILUSTRASI Rumah Tidak Layak Huni [Dok Kementerian PUPR]

SuaraJabar.id - Sebanyak 11 warga Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor seharusnya menerima bantuan dana untuk perbaikan rumah sebesar Rp 10 juta rupiah per rumah.

Namun, hanya empat rumah yang mendapat bantuan dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) lantaran dana untuk 7 rumah lainnya diduga ditilep Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto.

Endro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana rutilahu ini.

"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:Tilep Uang Dana Desa Rp900 Juta, Kades di Bogor Ditahan Kejari

Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp 110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp 40 juta, sehingga dikorupsi Rp 70 juta.

Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp 900 juta.

Pertama, Endro meraup Rp 287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp 300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.

Ketiga, senilai Rp 190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp 67 juta dari total anggaran Rp 217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.

Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp 92 juta dari total Rp 100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp 8 juta.

Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 Kabupaten Bogor Tembus 10 Ribu

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.

"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini