Pengembang Larang Musala Al Muhajirin Kumandangkan Adzan via Pengeras Suara

Pengembang menggugat warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi karena membangun musala.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:51 WIB
Pengembang Larang Musala Al Muhajirin Kumandangkan Adzan via Pengeras Suara
Progres pembangunan Musala Al Muhajirin yang berlokasi di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.

"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga non-muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," katanya lagi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan saat ditemui awak media usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. [Antara]

Baca Juga:Viral Resign dari Bank Hindari Riba, Pria Ini Digugat Cerai Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak