Bandel Langgar PPKM, Warnet dan Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel

Satpol PP Kota Bekasi klaim kafe, restoran, warnet dan tempat hiburan malam itu sudah pernah ditegur sebelumnya.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 28 Februari 2021 | 12:39 WIB
Bandel Langgar PPKM, Warnet dan Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya. [Antara]

Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.

"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.

"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," kata dia.

Baca Juga:Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak