Didesak MUI dan Ormas Islam, Jokowi Akhirnya Cabut Izin Investasi Miras

Sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah ormas Islam kemudian bereaksi keras menentang kebijakan legalisasi investasi miras itu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:16 WIB
Didesak MUI dan Ormas Islam, Jokowi Akhirnya Cabut Izin Investasi Miras
Ilustrasi miras. [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora]

Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.

"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.

Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.

Baca Juga:Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi dan Miras di Bali, NTT dan Papua

"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.

Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.

"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak