Most Wanted Spesialis Pencurian Motor di Sukabumi Akhirnya Tertangkap

Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Maret 2021 | 13:42 WIB
Most Wanted Spesialis Pencurian Motor di Sukabumi Akhirnya Tertangkap
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memerikasa barang bukti kendaraan curian. [Antara]

SuaraJabar.id - Tersangka TR harus mengakhiri aksi maling sepeda motor yang biasa ia lakukan. Aksinya terhenti setelah polisi dari Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk maling yang dikenal licin ini.

Selain TR, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat juga menciduk beberapa pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.

"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir Antara, Kamis (4/3/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu sore, ia menyebutkan selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.

Baca Juga:Geger! Pria di Sukabumi Tewas Gantung Diri Keluarkan Cairan Ini

Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi

Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Baca Juga:Haru! Demi Ikut Rapat, Guru Honorer di Sukabumi Jatuh saat Seberangi Sungai

Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini