Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR

Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) dalam penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Maret 2021 | 13:33 WIB
Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono terkait proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penyidik KPK, Selasa (9/3) telah memeriksa Teguh sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Teguh perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Baca Juga:Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DKI, KPK Akan Panggil Sejumlah Saksi

Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Sunjaya saat itu.

Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. [Antara]

Baca Juga:Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Kembali Periksa Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini