Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar, Eks Akuntan Ditangkap Polisi

Aksi pelaku berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Modusnya menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.

Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 15:49 WIB
Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar, Eks Akuntan Ditangkap Polisi
Mantan Akuntan ditangkap karena menggelapkan pajak perusahaan. [ANTARA]

Selain itu, uang digunakan untuk membayai dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak