Kota Cimahi Buka Peluang Gelaran Konser Musik Hibrid

SInyalemen lampu hijau dari Pemerintah Kota Cimahi ini merupakan angin segar bagi seniman dan event organizer.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:32 WIB
Kota Cimahi Buka Peluang Gelaran Konser Musik Hibrid
ILUSTRASI. Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi membuka peluang digelarnya kegiatan budaya, olahraga dan pertemuan akbar di masa pandemi Covid-19 ini.

Peluang tersebut merujuk pada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menyebutkan acara-acara tersebut bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Memang kita sudah mendengar informasi itu, (pusat) sudah memberikan izin untuk pelaksanaan konser musik, hiburan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja saat dihubungi Suara.com, Senin (15/3/2021).

Budi menjelaskan, izin berbagai kegiatan acara tersebut disesuaikan dengan zonasi penularan Covid-19 di daerah masih-masing. Dari mulai zona hijau, zona kuning hingga zona merah.

Baca Juga:Studi: 80 Persen Kesehatan Mental Anak Muda Menurun Selama Pandemi Covid-19

Untuk zona hijau, kegiatan dapat dilaksanakan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan ketat. Kemudian untuk daerah yang statusnya zona kuning maka acaranya digelar mengadopsi konsep hibrid.

"Kalau hibrid itu jadi setengahnya offline, setengahnya lagi online. Kalau zona merah, berarti harus full virtual," terangnya.

Khusus di Kota Cimahi, ungkap Budi, karena saat ini masuk zona kuning, maka konsep yang mungkin diterapkan adalah hibrid. Konsep tersebut, kata dia, sempat dicoba ketika peringatan Hari Musik Nasional beberapa waktu lalu.

"Model hibrid itu sudah kita praktikan. Ada yang ditampilkan online di Youtube ada yang live di tempat," jelas Budi.

Namun untuk arahan selanjutnya, pihaknya tetap bakal berpedoman pada pemerintah pusat dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi. Sebab, tegas Budi, pihaknya hanya memberikan rekomendasi.

Baca Juga:Videografis: Konsumsi Minuman Ini Guna Menjaga Kesehatan Hati dan Jantung

"Tinggal kita menunggu tindaklanjut dari pusat, seperti apa. Kalau dinas mengikuti keputusan di Satgas," tegasnya.

Budi mengungkapkan, sebetulnya para pelaku usaha di bidang hiburan di Kota Cimahi memperkirakan tahun 2021 ini acara-acara hiburan seperti konser dalam skala besar bisa kembali digelar.

Namun harapan itu kandas seiring berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan adanya pernyataan dari Sandiaga Uno itu, kata Budi, menjadi angin segar di Kota Cimahi.

"Ini angin segar buat para seniman, para EO profesi di bidang seni pertunjukan," tukasnya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait izin keramaian seperti konser musik, olahraga, dan kebudayaan.

"Kita acuannya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kan kalau pemerintah pusat sudah mengizinkan, mau tidak mau kita juga menyesuaian tapi kan dengan syarat protokol kesehatan yang lebih ketat," tegasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini