Penyebar Video Syur 3 Menit 18 Detik Terancam 4 Tahun Bui

Video yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor itu pun segera ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:32 WIB
Penyebar Video Syur 3 Menit 18 Detik Terancam 4 Tahun Bui
Salah satu adegan dalam video syur berdurasi 3 menit 18 detik yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. [Tangkapan Layar]

SuaraJabar.id - Polisi mencari pelaku penyebar video syur berdurasi 3 menit 18 detik yang diduga direkam di Hotel Gran Mulya Bogor. Jika tertangkap, pelakunya bakal terancam hukuman 4 tahun penjara.

Video adegan mesum itu tersebar luas melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan jejaring media sosial sehingga menjadi viral.

Video yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor itu pun segera ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.

Penyebar telah melanggar UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Fakta Baru Video Syur Perempuan Rok Merah di Bogor, Polisi Buru Penyebar

Dalam video yang sudah tersebar luas di berbagai kanal media sosial tersebut, perekam video nampak memperlihatkan suasana lobi hotel sebelum memasuki kamar. Pemeran wanita dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengkonfirmasi adanya video yang tersebar itu. Ia menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang bersama jajarannya telah mengerahkan penyelidikan.

“Kami sudah menyelidiki kasusnya. Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved melalui pesan singkat pada hari Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, berhubung video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap hotel yang bersangkutan, kemungkinan besar penyebar video akan dijerat pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama empat tahun.

Baca Juga:Polisi Cybercrime Bergerak Usut Viral Video Syur di Hotel Cikeas Bogor

“Rencana awal kami, pelaku akan dikenai pasal 27 UU ITE,” kata Yaved.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak